Home / Trending / Jusuf Kalla Geram Soal Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar: Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Rekayasa Hukum

Jusuf Kalla Geram Soal Sengketa Tanah 16,4 Hektare di Makassar: Bongkar Dugaan Mafia Tanah dan Rekayasa Hukum

Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan sengketa 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menuding adanya dugaan praktik mafia tanah

Makassar, Sulawesi Selatan – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turun langsung ke lapangan dan meluapkan kemarahannya saat meninjau lahan miliknya yang kini menjadi objek sengketa di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar. Lahan seluas 16,4 hektare tersebut diklaim sebagai milik sah JK, namun kini diduga telah diambil alih secara tidak sah oleh pihak lain.

Dalam kunjungannya pada Rabu (5 November 2025), JK menegaskan bahwa tanah itu dibeli secara resmi lebih dari tiga dekade lalu dari ahli waris Raja Gowa, lengkap dengan bukti sertifikat dan dokumen jual-beli yang sah. Namun, proses eksekusi pengadilan yang memenangkan pihak lain dinilai JK penuh kejanggalan dan melanggar prosedur hukum.

“Saya mau lihat, ini tanah saya. Sudah ada sertifikatnya, saya beli sendiri dari anak Raja Gowa sekitar 35 tahun lalu. Kalau tiba-tiba diakui orang lain, itu perampokan namanya,” ujar JK dengan nada tegas di lokasi.

Kemarahan Jusuf Kalla: Tanah Bersertifikat Tiba-tiba Dikuasai Pihak Lain

Saat meninjau lokasi, JK tidak mampu menyembunyikan kemarahannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang terjadi tidak wajar dan jauh dari ketentuan. Dalam pernyataannya, JK menilai tindakan pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai bentuk perampasan hak yang sah.

“Tanah ini saya beli sendiri dari anak Raja Gowa. Sertifikatnya jelas. Kalau tiba-tiba ada orang lain mengaku punya, itu perampokan,” ujarnya dengan nada tajam.

Pernyataan itu mencerminkan kekecewaannya terhadap sistem hukum yang dianggap memperbolehkan manipulasi dan pengabaian dokumen resmi. Kasus ini pun menjadi bukti bahwa sengketa tanah bisa menjadi permasalahan serius bahkan bagi tokoh nasional sekaliber Jusuf Kalla.

Dugaan Mafia Tanah: JK Tuduh Ada Rekayasa Hukum

Salah satu isu besar yang mencuat adalah tudingan JK bahwa terdapat praktik mafia tanah di balik kemenangan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dalam perkara ini. Menurut JK, proses hukum yang disebut memenangkan GMTD penuh kejanggalan mulai dari subjek perkara hingga dugaan manipulasi dokumen.

JK menyebut salah satu pihak yang dituntut dalam perkara tersebut adalah individu bernama Majo “Balang”, yang dikenal sebagai penjual ikan. JK mempertanyakan bagaimana mungkin seseorang dengan latar belakang tersebut memiliki lahan seluas 16,4 hektare yang nilainya sangat tinggi.

“Yang mereka jadikan tergugat itu bukan pemilik tanah. Masa penjual ikan punya tanah segitu luasnya? Ini jelas rekayasa,” tegas JK.

Ia juga menyebut nama Haji Najmiah, seorang tokoh yang menurutnya telah lama dikaitkan dengan jaringan mafia tanah di Makassar. JK menilai keterlibatan nama-nama ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari skema terstruktur untuk menguasai aset bernilai tinggi.

Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) meninjau langsung lahan sengketa 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, menuding adanya dugaan praktik mafia tanah
Jusuf Kalla (pusat) didampingi tim dan warga saat meninjau lahan miliknya yang menjadi objek sengketa di Makassar

Proses Eksekusi yang Dinilai Tidak Sah dan Melanggar Hukum

Salah satu poin utama kemarahan JK adalah proses eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang dianggap dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurutnya, tidak dilakukan prosedur wajib seperti constatering atau pencocokan dan pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Eksekusi harus didahului dengan pengukuran resmi oleh BPN, disaksikan pihak kelurahan dan kecamatan. Tapi di sini tidak ada semua. Itu berarti eksekusinya tidak sah,” tegas JK dengan nada geram.

Ia juga menuding bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan secara tertutup tanpa pemberitahuan yang semestinya, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa di tingkat pelaksanaan hukum. JK berkomitmen untuk melawan keputusan tersebut melalui jalur hukum, termasuk melakukan langkah banding dan upaya hukum lainnya demi memperjuangkan hak kepemilikan yang sah.

“Mau sampai ke mana pun, kita siap melawan ketidakadilan. Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal kebenaran dan hukum yang harus ditegakkan,” tambah JK.

Kronologi Singkat Sengketa Tanah 16,4 Hektare

Lahan yang kini menjadi sengketa diketahui telah dimiliki oleh Hadji Kalla Group sejak tahun 1993, dan tercatat sebagai bagian dari portofolio properti milik keluarga besar Jusuf Kalla. Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, lahan tersebut justru dinyatakan dimenangkan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Putusan ini memicu protes keras dari JK dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa Hadji Kalla Group tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan GMTD. Mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang dengan sengaja memanipulasi dokumen dan proses hukum untuk mengambil alih lahan tersebut.

“Kami tidak pernah punya urusan hukum dengan GMTD. Mereka hanya menggunakan nama pihak lain untuk melegalkan tindakan yang tidak benar,” kata Abdul Aziz, kuasa hukum Kalla Group, mendampingi JK.

Jusuf Kalla (JK) berdiri di samping alat berat saat meninjau lahan sengketa, menyampaikan pernyataan keras soal rekayasa hukum dan mafia tanah Makassar
Sikap tegas Jusuf Kalla di lokasi sengketa, siap menempuh jalur hukum untuk melawan putusan pengadilan yang dinilai
melanggar prosedur. Sumber: makassar.kompas.com

Reaksi Publik dan Sikap PT GMTD

Hingga berita ini disusun, PT GMTD belum memberikan tanggapan lengkap atas tudingan tersebut. Presiden Direktur GMTD, Ali Said, hanya meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Namun, di ranah publik, reaksi berbeda muncul. Banyak netizen dan pemerhati kasus pertanahan menilai bahwa sengketa ini merupakan gambaran nyata maraknya praktik mafia tanah di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan figur publik dengan bukti kepemilikan sah pun dapat menjadi korban.

Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan bagaimana mekanisme hukum bisa menghasilkan putusan yang bertentangan dengan fakta dokumentasi kepemilikan tanah.

JK Tegaskan Tidak Akan Mundur: Perjuangan untuk Kebenaran

Dalam pernyataannya, JK menegaskan bahwa ia akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk banding dan langkah hukum lanjutan. Menurutnya, mempertahankan hak atas tanah bukan hanya soal aset, tetapi soal keadilan dan perlawanan terhadap ketidakbenaran.

“Mempertahankan hak milik itu bagian dari ibadah. Kalau harta kita diambil secara zalim, memperjuangkannya adalah bentuk menegakkan kebenaran,” tegas JK.

Ia juga memperingatkan bahwa jika praktik semacam ini dibiarkan, maka masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan finansial atau akses hukum akan jauh lebih rentan menjadi korban mafia tanah.

“Kalau Kalla saja bisa dimainkan, bagaimana warga biasa?” katanya.

Pernyataan ini menjadi refleksi bahwa sengketa tanah bukan semata persoalan privat, tetapi menyangkut integritas sistem pertanahan dan keadilan hukum di Indonesia.

Mafia Tanah: Ancaman Nyata bagi Rakyat dan Penegakan Hukum

Kasus yang menimpa Jusuf Kalla menyoroti kembali isu mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu problem kronis di Indonesia. Berdasarkan berbagai data, praktik ini sering melibatkan jaringan rumit antara oknum aparat, pihak pengembang, dan lembaga hukum, yang bekerja sama memanipulasi dokumen dan menguasai aset bernilai tinggi.

Kementerian ATR/BPN sendiri telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas Mafia Tanah). Namun, kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa tantangan penegakan hukum di sektor pertanahan masih sangat besar.

Kasus JK pun bisa menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga dokumen dan legalitas aset tanah miliknya.

Simbol Perlawanan terhadap Ketidakadilan

Sengketa tanah yang menimpa Jusuf Kalla bukan hanya persoalan kepemilikan pribadi, tetapi menjadi simbol perlawanan terhadap praktik mafia tanah dan ketidakadilan hukum di Indonesia. Dengan rekam jejaknya sebagai tokoh nasional dan pebisnis senior, sikap tegas JK dalam memperjuangkan haknya bisa menjadi inspirasi bagi publik untuk berani melawan ketidakbenaran.

Kini, publik menantikan langkah hukum berikutnya dari JK dan Kalla Group dalam menghadapi kasus ini. Di sisi lain, pemerintah diharapkan lebih serius menegakkan hukum untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan terhadap hak atas tanahnya secara adil dan sah.

Sumber: www.cnnindonesia.com, makassar.kompas.com

Tagged:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

[mc4wp_form]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *